Rabu, 05 Desember 2012

Musyawarah

Kata musyawarah terambil dari akar kata sy-, w-, r-, yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat). Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.

Madu bukan saja manis, melainkan juga obat untuk banyak penyakit, sekaligus sumber kesehatan dan kekuatan. Itu sebabnya madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun. Madu dihasilkan oleh lebah. Jika demikian, yang bermusyawarah mesti bagaikan lebah: makhluk yang sangat berdisiplin, kerjasamanya mengagumkan, makanannya sari kembang, dan hasilnya madu. Di mana pun hinggap, lebah tak pernah merusak. Ia takkan mengganggu kecuali diganggu. Bahkan sengatannya pun dapat menjadi obat. Seperti itulah makna permusyawarahan, dan demikian pula sifat yang melakukannya. Tak heran jika Nabi saw menyamakan seorang mukmin dengan lebah.


AYAT-AYAT TENTANG MUSYAWARAH
Ada tiga ayat Al-Quran yang akar katanya menunjukkan musyawarah.

a. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 233

Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya. (QS. Al-Baqarah (2): 233)

Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menyapih anak. Pada ayat di atas, Al-Quran memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga persoalan-persoalan rumah tangga lainnya) dimusyawaraLkan antara suami-istri.

b. Dalam surat Ali 'Imran (3): 159

Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (QS. Ali 'Imran (3): 159)

Ayat ini dan segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad saw agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti yang akan dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap Muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.

c. Dalam surat Al-Syura (42): 38

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Al-Syura (42): 38)

Ayat ketiga ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi saw dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.

Bila menggali lebih dalam ayat-ayat tersebut serta ayat-ayat lainnya, maka nampak jelas bahwa Al-Quran memberikan perhatian yang sangat besar terhadap persoalan musyawarah.

PETUNJUK AL-QURAN MENYANGKUT PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Secara umum dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran yang rinci lebih banyak tertuju terhadap persoalan-persoalan yang tak terjangkau nalar serta tak mengalami perkembangan atau perubahan. Dari sini dipahami kenapa uraian Al-Quran mengenai metafisika, seperti surga dan neraka, amat rinci karena ini merupakan soal yang tak terjangkau nalar. Demikian juga soal mahram (yang terlarang dikawini), karena ia tak mengalami perkembangan. Seorang anak, selama jiwanya normal, tak mungkin menikahi orang tuanya, saudara, atau keluarga dekat tertentu, demikian seterusnya.

Adapun persoalan yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, Al-Quran menjelaskan petunjuknya dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum), agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.

Memang amat sulit jika rincian suatu persoalan yang diterapkan pada suatu masa atau masyarakat tertentu dengan ciri kondisi sosial budayanya, harus diterapkan pula dengan rincian yang sama untuk masyarakat lain, baik di tempat yang sama pada masa yang berbeda, apalagi di tempat yang lain pada masa yang berlainan.
Musyawarah atau demokrasi adalah salah satu contohnya. Karena itu pula, petunjuk kitab suci Al-Quran menyangkut hal ini amat singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umumnya saja.

Jangankan Al-Quran, Nabi saw yang dalam banyak hal menjabarkan petunjuk-petunjuk umum Al-Quran, perihal musyawarah ini tidak meletakkan rinciannya. Bahkan tidak juga memberikan pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara suksesi yang dilakukan oleh empat khalifah beliau --Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali r. a.-- berbeda-beda di antara satu dengan lainnya.

Demikianlah, Rasul saw tidak meletakkan petunjuk tegas yang rinci tentang cara dan pola syura. Karena jika beliau sendiri yang meletakkan hukumnya, ini bertentangan dengan prinsip syura yang diperintahkan Al-Quran --bukankah Al-Quran memerintahkan agar persoalan umat dibicarakan bersama? Sedangkan apabila beliau bersama sahabat yang lain menetapkan sesuatu, itu pun berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku --rincian itu-- untuk masa sesudahnya. Bukankah Rasul saw telah memberi kebebasan kepada umat Islam agar mengatur sendiri urusan dunianya dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian.

Dan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad : "Yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka kepadaku (rujukannya), dan yang berkaitan dengan urusan dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya."

Sungguh tepat keterangan pakar tafsir Muhammad Rasyid Ridha:
Allah telah menganugerahkan kepada kita kemerdekaan penuh dan kebebasan sempurna di dalam urusan dunia dan kepentingan masyarakat dengan jalan memberi petunjuk untuk melakukan musyawarah. Yakni yang dilakukan oleh orang-orang cakap dan terpandang yang kita percayai, untuk menetapkan bagi kita (masyarakat) pada setiap periode hal-hal yang bermanfaat dan membahagiakan masyarakat... Kita sering mengikat diri sendiri dengan berbagai ikatan (syarat) yang kita ciptakan, kemudian kita namakan syarat itu ajaran agama. Namun, pada akhirnya syarat-syarat itu membelenggu diri kita.
Demikian lebih kurang tulisan Rasyid Ridha ketika menafsirkan surat Al-Nisa' (4): 59.

MUSYAWARAH DALAM AL-QURAN
Memang banyak persoalan yang dapat diambil jawabannya dari ketiga ayat musyawarah itu. Namun, tidak sedikit dari jawaban tesebut merupakan pemahaman para sahabat Nabi atau ulama. Meskipun ada juga yang merupakan petunjuk-petunjuk umum yang bersumber dari Sunnah Nabi saw, tetapi petunjuk-petunjuk tersebut masih dapat dikembangkan atau tidak sepenuhnya mengikat.

Berbagai masalah yang dibahas para ulama mengenai musyawarah antara lain:
(a) orang yang diminta bermusyawarah;
(b) dalam hal-hal apa saja musyawarah dilaksanakan; dan
(c) dengan siapa sebaiknya musyawarah dilakukan.

Sebelum menguraikan sekilas tentang hal-hal tesebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan petunjuk yang diisyaratkan Al-Quran mengenai beberapa sikap yang harus dilakukan seseorang untuk mensukseskan musyawarah. Petunjuk-petunjuk tersebut secara tersurat ditemukan dalam surat Ali 'Imran ayat 159 (yang terjemahannya telah dikutip di atas).

Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (QS. Ali 'Imran (3): 159)

Pada ayat itu disebutkan tiga sikap yang secara berurutan diperintahkan kepada Muhammad saw untuk beliau lakukan sebelum datangnya perintah bermusyawarah. Penyebutan ketiga sikap tersebut --menurut Quraish Shihab-- walaupun dikemukakan sesuai konteks turunnya ayat, serta mempunyai makna tersendiri berkaitan dengan sikap atau pandangan para sahabat --sebagaimana akan diutarakan kemudian-- namun, dari segi pelaksanaan dan esensi musyawarah agaknya sifat-sifat tersebut sengaja dikemukakan agar ketiganya menghiasi diri Nabi dan setiap orang yang melakukan musyawarah. Setelah itu disebutkan satu lagi sikap yang harus dilakukan setelah musyawarah, yakni kebulatan tekad untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam musyawarah. Sikap-sikap tersebut sebagian terbaca pada ayat Ali 'Imran di atas.

Pertama, adalah sikap lemah lembut.

Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra musyawarah akan bertebaran pergi. Petunjuk ini dikandung oleh frase,
Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.

Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran baru.

Dalam ayat di atas disebutkan sebagai fa'fu anhum (maafkan mereka). Kata maaf, secara harfiah, berarti "menghapus". Memaafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain yang dinilai tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati.

Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain. Dan bila hal itu masuk ke dalam hati, akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran. Itulah kandungan pesan fa'fu anhum.

Kemudian orang yang melakukan musyawarah harus menyadari bahwa kecerahan atau ketajaman analisis saja, tidaklah cukup. William James, filosof Amerika kenamaan, menegaskan, akal memang mengagumkan. Ia mampu membatalkan suatu argumen dengan argumen lain. Ini akan dapat mengantarkan kita kepada keraguan yang mengguncangkan etika dan nilai-nilai hidup kita.

Jika demikian, kita masih membutuhkan "sesuatu" di samping akal. Terserah Anda, apa nama "sesuatu" itu. Namailah "indera keenam" sebagaimana filosof dan psikolog menamainya, atau "bisikan atau gerak hati" seperti kata orang kebanyakan, atau "ilham, hidayat, dan firasat" menurut nama yang diberikan agamawan.
Tidak jelas cara kerja "sesuatu" itu, karena datangnya sekejap, sekadar untuk mencampakkan informasi yang diduga "kebetulan" oleh sebagian orang, dan kepergiannya pun tanpa izin orang yang dikunjungi.

Biasanya, "sesuatu" itu mengunjungi orang-orang yang jiwanya dihiasi kesucian, karena Allah tidak akan memberi hidayat kepada orang yang berlaku aniaya (QS Al-Haqarah [2]: 258), bergelimang dosa atau fasik (QS Al-Ma-idah [5]: 108), melampaui batas lagi pendusta (QS Al Mu'min [40]: 28), pengkhianat (QS Yusuf [12]: 52), dan pembohong (QS Al-Zumar [39]: 3).

Jika demikian, untuk mencapai hasil yang terbaik ketika musyawarah, hubungan dengan Tuhan pun harus harmonis. Itulah sebabnya, hal ketiga yang harus mengiringi musyawarah adalah permohonan maghfirah dan ampunan Ilahi, sebagaimana ditegaskan oleh pesan surat Ali 'Imran ayat 159 di atas, wa istaghfir lahum.

Pesan terakhir Ilahi di dalam konteks musyawarah adalah setelah musyawarah usai, yaitu apabila telah bulat tekad (laksanakanlah) dan berserah dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berserah diri.

ORANG-ORANG YANG DIMINTA BERMUSYAWARAH
Secara tegas dapat terbaca bahwa perintah musyawarah pada ayat 159 surat Ali 'Imran ditujukan kepada Nabi Muhammad saw Hal ini dengan mudah dipahami dari redaksi perintahnya yang berbentuk tunggal. Namun demikian, pakar-pakar Al-Quran sepakat berpendapat bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada semua orang. Bila Nabi saw saja diperintahkan oleh Al-Quran untuk bermusyawarah, padahal beliau orang yang ma'shum (terpelihara dari dosa atau kesalahan), apalagi manusia-manusia selain beliau.

Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini tetap dapat dipahami berlaku untuk Semua orang, walaupun redaksinya ditujukan kepada Nabi saw Di sini Nabi berperan sebagai pemimpin umat, yang berkewajiban menyampaikan kandungan ayat kepada seluruh umat, sehingga sejak semula kandungannya telah ditujukan kepada mereka semua.

Perintah bermusyawarah pada ayat di atas turun setelah peristiwa menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu, menjelang pertempuran, Nabi mengumpulkan sahabat-sahabatnya untuk memusyawarahkan bagaimana sikap menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari Makkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk bertahan di kota Madinah, dan tidak ke luar menghadapi musuh yang datang dari Makkah. Sahabat-sahabat beliau terutama kaum muda yang penuh semangat mendesak agar kaum Muslim di bawah pimpinan Nabi Saw "keluar" menghadapi musuh. Pendapat mereka itu memperoleh dukungan mayoritas, sehingga Nabi saw menyetujuinya. Tetapi, peperangan berakhir dengan gugurnya tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi saw

Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi psikologis yang dialami Nabi saw dan sahabat beliau setelah turunnya ayat ini, amat perlu digarisbawahi untuk melihat bagaimana pandangan Al-Quran tentang musyawarah.
Ayat ini seakan-akan berpesan kepada Nabi saw bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan, walaupun terbukti pendapat yang pernah mereka putuskan keliru. Kesalahan mayoritas lebih dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama, dibandingkan dengan kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.

Dalam literatur keagamaan ditemukan ungkapan: "Takkan kecewa orang yang memohon petunjuk [kepada Allah] tentang pilihan yang terbaik, dan tidak juga akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah".

RUANG LINGKUP MUSYAWARAH
Apakah Al-Quran memberikan kebebasan melakukan musyawarah untuk segala persoalan? Jawabannya secara tegas: Tidak.

Ayat Ali 'Imran di atas, yang menyuruh Nabi saw melakukan musyawarah, menggunakan kata al-amr: ketika memerintahkan bermusyawarah (syawirhum fil amr) yang diterjemahkan Quraish Shihab dengan "persoalan/urusan tertentu". Sedangkan ayat Al-Syura menggunakan kata amruhun yang terjemahannya adalah "urusan mereka".
Kata amr dalam Al-Quran ada yang dinisbahkan kepada Tuhan dan sekaligus menjadi urusan-Nya semata, sehingga tidak ada campur tangan manusia pada urusan tersebut, seperti misalnya:

Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah "Ruh adalah urusan Tuhan-Ku" (QS Al-Isra' [17]: 85).

Ada juga amr yang dinisbahkan kepada manusia, misalnya bentuk yang ditujukan kepada orang kedua seperti dalam QS Al-Kahf [18]: 16.

Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu, dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu (QS Al-Kahf [18]: 16).

Atau ada juga yang dinisbahkan kepada orang ketiga seperti dalam surat Al-Syura yang sedang dibicarakan ini (urusan mereka).
Sebagaimana ada juga kata "amr" yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk indefinitif, sehingga secara umum dapat dikatakan mencakup segala sesuatu, seperti dalam QS Al-Baqarah (2): 117.

Apabila Dia (Allah) menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata: "Jadilah", maka jadilah ia (QS Al-Baqarah [2]: 117).

Sedangkan yang berbentuk definitif, maka pengertiannya dapat mencakup semua hal ataupun hal-hal tertentu saja. Sebagaimana surat Al-Isra' ayat 85 yang mengkhususkan hal-hal tertentu sebagai urusan Allah. Bahkan Al-Quran surat Ali 'Imran ayat 128 secara tegas menafikan pula urusan-urusan tertentu dari wewenang Nabi saw,

Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka (itu), apakah Allah memaafkan mereka atau menyiksa mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berlaku aniaya (QS Ali 'Imran [3]: l28).

Betapapun, dari ayat-ayat Al-Quran, tampak jelas adanya hal-hal yang merupakan urusan Allah semata sehingga manusia tidak diperkenankan untuk mencampurinya, dan ada juga urusan yang dilimpahkan sepenuhnya kepada manusia.
Dalam konteks ketetapan Allah dan ketetapan Rasul yang bersumber dari wahyu, Al-Quran menyatakan secara tegas:

Tidaklah wajar bagi seorang mukmin atau mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka (QS Al-Ahzab [33]: 36).

Sebagian pakar tafsir membatasi masalah permusyawarahan hanya untuk yang berkaitan dengan urusan dunia, bukan persoalan agama. Pakar yang lain memperluas hingga membenarkan adanya musyawarah di samping untuk urusan dunia, juga untuk sebagian masalah keagamaan. Alasannya, karena dengan adanya perubahan sosial, sebagian masalah keagamaan belum ditentukan penyelesaiannya di dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi saw

Dari sini disimpulkan bahwa persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan jelas, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan, seperti misalnya tata cara beribadah. Musyawarah hanya dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya, serta persoalan-persoalan kehidupan duniawi, baik yang petunjuknya bersifat global maupun tanpa petunjuk dan yang mengalami perkembangan dan perubahan.

Nabi bermusyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan masyarakat dan negara, seperti persoalan perang, ekonomi, dan sosial. Bahkan dari sejarah diperoleh informasi bahwa beliau pun bermusyawarah (meminta saran dan pendapat) di dalam beberapa persoalan pribadi atau keluarga. Salah satu kasus keluarga yang beliau musyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap istri beliau Aisyah r.a. yang digosipkan telah menodai kehormatan rumah tangga. Ketika gosip tersebut menyebar, Rasulullah saw bertanya kepada sekian orang sahabat/keluarganya.

Walhasil, kita dapat menyimpulkan bahwa musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti, sekaligus yang berkaitan dengan kehidupan duniawi.
Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan ukhrawi atau persoalan ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan. Bagaimana dapat dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan pengalaman manusia tidak dan belum sampai ke sana.

BERMUSYAWARAH DENGAN SIAPA
Persoalan yang dimusyawarahkan barangkali merupakan urusan pribadi, namun boleh jadi urusan masyarakat umum. Dalam ayat pertama tentang musyawarah di atas, Nabi saw diperintahkan bermusyawarah dengan "mereka". Mereka siapa? Tentu saja mereka yang dipimpin oleh Nabi saw, yakni yang disebut umat atau anggota masyarakat.
Sedangkan ayat yang lain menyatakan,

Persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka (QS Syura [42]: 38).

Ini berarti yang dimusyawarahkan adalah persoalan yang khusus berkaitan dengan masyarakat sebagai satu unit. Tetapi, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi saw dan para sahabatnya, tidak tertutup kemungkinan memperluas jangkauan pengertiannya sehingga mencakup persoalan individu sebagai anggota masyarakat.

Ayat-ayat musyawarah yang dikutip di atas tidak menetapkan sifat-sifat mereka yang diajak bermusyawarah, tidak juga jumlahnya. Namun demikian, dari As-Sunnah dan pandangan ulama, diperoleh informasi tentang sifat-sifat umum yang hendaknya dimiliki oleh yang diajak bermusyawarah. Satu dari sekian riwayat menyatakan bahwa Rasul saw pernah berpesan kepada Imam Ali bin Abi Thalib sebagai berikut: "Wahai Ali, jangan bermusyawarah dengan penakut, karena dia mempersempit jalan keluar. Jangan juga dengan yang kikir, karena dia menghambat engkau dari tujuanmu. Juga tidak dengan yang berambisi, karena dia akan memperindah untukmu keburukan sesuatu. Ketahuilah wahai Ali, bahwa takut, kikir, dan ambisi, merupakan bawaan yang sama, kesemuanya bermuara pada prasangka buruk terhadap Allah".

Imam Ja'far Ash-Shadiq pun berpesan: "Bermuyawarahlah dalam persoalan-persoalanmu dengan seseorang yang memiliki lima hal: akal, lapang dada, pengalaman, perhatian, dan takwa."

Dalam konteks memusyawarahkan persoalan-persoalan masyarakat, praktek yang dilakukan Nabi saw cukup beragam. Terkadang beliau memilih orang tertentu yang dianggap cakap untuk bidang yang dimusyawarahkan, terkadang juga melibatkan pemuka-pemuka masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua yang terlibat di dalam masalah yang dihadapi.
Sebagian pakar tafsir membicarakan musyawarah dan orang-orang yang terlibat di dalamnya ketika mereka menafsirkan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Nisa'(4): 59:

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amr di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat mengenai suatu hal, kembalikanlah kepada (jiwa ajaran) Allah (Al-Quran) dan (jiwa ajaran) Rasul (sunnahnya). Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS Al-Nisa [4]: 59).

Dalam ayat itu terdapat kalimat ulul amr, yang diperintahkan untuk ditaati. Kata amr di sini berkaitan dengan kata amr yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Syura ayat 38 (persoalan atau urusan mereka, merekalah yang memusyawarahkan). Tentunya tidak mudah melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam musyawarah itu, tetapi keterlibatan mereka dapat diwujudkan melalui orang-orang tertentu yang mewakili mereka, yang oleh para pakar diberi nama berbeda-beda sekali Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd, dikali lain Ahl Al-Ijtihad, dan kali ketiga Ahl Al-Syura.

Dapat disimpulkan bahwa Ahl Al-Syura merupakan istilah umum, yang kepada mereka para penguasa dapat meminta pertimbangan dan saran. Jika demikian, tidak perlu ditetapkan secara rinci dan ketat sifat-sifat mereka, tergantung pada persoalan apa yang sedang dimusyawarahkan.
Sebagian pakar kontemporer memahami istilah Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang-orang yang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat, sehingga kecenderungan mereka kepada satu pendapat atau keputusan mereka dapat mengantarkan masyarakat pada hal yang sama.

Muhammad Abduh memahami Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang yang menjadi rujukan masyarakat untuk kebutuhan dan kepentingan umum mereka, yang mencakup pemimpin formal maupun non-formal, sipil maupun militer.
Adapun Ahl Al-Ijtihad adalah kelompok ahli dan para teknokrat dalam berbagai bidang dan disiplin ilmu.

SYURA DAN DEMOKRASI
Al-Quran dan Sunnah menetapkan beberapa prinsip pokok berkaitan dengan kehidupan politik, seperti al-syura, keadilan, tanggung jawab, kepastian hukum, jaminan haq al-'ibad (hak-hak manusia), dan lain-lain, yang kesemuanya memiliki kaitan dengan syura atau demokrasi.

Apabila kita bermaksud membandingkan syura dengan demokrasi, tentunya perlu juga dijelaskan apa yang disebut demokrasi. Namun, untuk tidak memasuki perincian tentang makna demokrasi yang beraneka ragam, dapat dikatakan bahwa manusia mengenal tiga cara menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, yaitu:

1. Keputusan yang ditetapkan oleh penguasa. 2. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan minoritas. 3. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan mayoritas, dan ini biasanya menjadi ciri umum demokrasi.

Syura yang diwajibkan oleh Islam tidak dapat dibayangkan berwujud seperti bentuk pertama, karena hal itu justru menjadikan syura lumpuh. Bentuk kedua pun tidak sesuai dengan makna syura, sebab apakah keistimewaan pendapat minoritas yang mengalahkan pandangan mayoritas?
Memang ada sebagian pakar Islam kontemporer yang menolak kewenangan mayoritas berdasar firman Allah:

Tidak sama yang buruk dengan yang baik, walaupun banyaknya yang buruk itu menyenangkan kamu (QS Al-Ma-idah [51: 100).
Kebanyakan kamu tidak menyenangi kebenaran (QS Al-Zukhruf [43]: 78).

Tetapi pandangan mereka sulit diterima, karena ayat-ayat itu bukan berbicara dalam konteks musyawarah melainkan dalam konteks petunjuk Ilahi yang diberikan kepada para Nabi dan ditolak oleh sebagian besar anggota masyarakatnya ketika itu. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang sikap masyarakat Mekkah ketika itu, serta umat manusia dalam kenyataannya dewasa ini.

Namun demikian, walaupun syura di dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, tetapi menurut sementara pakar ia tidaklah mutlak. Demikian Dr. Ahmad Kamal Abu Al-Majad, seorang pakar Muslim Mesir kontemporer dalam bukunya Hiwar la Muwayahah (Dialog Bukanlah Konfrontasi). Agaknya yang dimaksud adalah bahwa keputusan janganlah langsung diambil berdasar pandangan mayoritas setelah melakukan sekali dua kali musyawarah, tetapi hendaknya berulang-ulang hingga dicapai kesepakatan.

Ini karena syura dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang memiliki sifat-sifat terpuji serta tidak memiliki kepentingan pribadi atau golongan, dan dilaksanakan sewajarnya agar disepakati bersama. Sekalipun ada di antara mereka yang tidak menerima keputusan, itu dapat menjadi indikasi adanya sisi-sisi yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang-orang pilihan walaupun mereka minoritas, sehingga masih perlu dibicarakan lebih lanjut agar mencapai mufakat (untuk menemukan "madu" atau yang terbaik).

Ini merupakan salah satu perbedaan antara syura di dalam Islam dengan demokrasi secara umum.
Memang, apabila pembicaraan berlarut tanpa menemukan mufakat, dan tidak ada jalan lain kecuali memilih pandangan mayoritas, saat itu dapat dikatakan bahwa kedua pandangan masing-masing baik, tetapi yang satu jauh lebih baik. Di dalam kaidah agama diajarkan apabila terdapat dua pilihan yang sama-sama baik, pilihlah yang lebih banyak sisi baiknya, dan jika keduanya buruk, pilihlah yang paling sedikit keburukannya.

Dari segi implikasi pengangkatan pimpinan, terdapat juga perbedaan. Walaupun keduanya --syura dan demokrasi-- menetapkan bahwa pimpinan diangkat melalui kontrak sosial, namun syura di dalam Islam mengaitkannya dengan "Perjanjian Ilahi". Ini diisyaratkan oleh Al-Quran dalam firman-Nya ketika mengaangkat Nabi Ibrahim a.s. sebagai imam.

Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu Imam (pemimpin) bagi manusia." Ibrahim berkata, "Saya bermohon agar pengangkatan ini dianugerahkan juga kepada sebagian keturunanku." Dia (Allah) berfirman, "Perjanjian-Ku tidak menyentuh orang-orang yang zalim" (QS Al-Baqarah [2]: 124)

Dari sini lahir perbedaan ketiga, yaitu bahwa dalam demokrasi sekuler persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi dalam syura yang diajarkan Islam, tidak dibenarkan untuk memusyawarahkan segala sesuatu yang telah ada ketetapannya dari Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak pula dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Ilahi.

Demikian sekilas mengenai wawasan musyawarah di dalam Al-Quran. Agaknya dapat disimpulkan, bahwa musyawarah diperintahkan oleh Al-Quran, serta dinilai sebagai salah satu prinsip hukum dan politik untuk umat manusia.

Namun demikian, Al-Quran tidak merinci atau meletakkan pola dan bentuk musyawarah tertentu. Paling tidak, yang dapat disimpulkan dari teks-teks Al-Quran hanyalah bahwa Islam menuntut adanya keterlibatan masyarakat di dalam urusan yang berkaitan dengan mereka. Perincian keterlibatan, pola, dan caranya diserahkan kepada masing-masing masyarakat, karena satu masyarakat dapat berbeda dengan masyarakat lain. Bahkan masyarakat tertentu dapat mempunyai pandangan berbeda dari suatu masa ke masa yang lain.

Sikap Al-Quran seperti itu memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat untuk menyesuaikan sistem syura-nya dengan kepribadian, kebudayaan dan kondisi sosialnya.
Mengikat diri atau masyarakat kita dengan fatwa ulama dan pakar-pakar masa lampau, bahkan pendapat para sahabat Nabi saw dalam persoalan syura, atau pandangan dan pengalaman masyarakat lain, serta membatasi diri dengan istilah dan pengertian tertentu, bukanlah sesuatu yang tepat, baik ditinjau dari segi logika maupun pandangan agama.

Memang setiap masyarakat di setiap masa memiliki budaya dan kondisi yang khas, sehingga wajar jika masing-masing mempunyai pandangan dan jalan yang berbeda-beda. Hakikat ini agaknya merupakan salah satu kandungan makna firman Allah.

Setiap umat (masyarakat) di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (QS Al-Maidah [5]: 48).

Mahabenar Allah Yang Mahaagung dalam segala firman-Nya.

Sumber: http://al-quran.bahagia.us

Halal Bihalal

Al-Quran adalah kitab rujukan untuk memperoleh petunjuk dan bimbingan agama. Ada tiga cara yang diperkenalkan ulama untuk memperoleh pesan-pesan kitab suci itu. Pertama, melalui penjelasan Nabi saw, para sahabat beliau, dan murid-murid mereka. Hal ini dinamai tafsir bir-riwayah. Kedua, melalui analisis kebahasaan dengan menggunakan nalar yang didukung oleh kaidah-kaidah ilmu tafsir. Ini, dinamai tafsir bid-dinyah. Ketiga, melalui kesan yang diperoleh dari penggunaan kosa kata ayat atau bilangannya, yang dinamai tafsir bir-riwayah.

Kajian ini akan mencoba mencari substansi halal bihalal melalui Al-Quran dengan menitikberatkan pandangan pada cara yang ketiga.
Tulisan ini akan berpangkal pada beberapa istilah yang lumrah digunakan dalam konteks halal bihalal, yaitu Idul Fitri, halal bihalal, dan Minal 'Aidin wal-Faizin.


IDUL FITRI
Kata 'Id terambil dari akar kata yang berarti kembali, yakni kembali ke tempat atau ke keadaan semula. Ini berarti bahwa sesuatu yang "kembali" pada mulanya berada pada suatu keadaan atau tempat, kemudian meninggalkan tempat atau keadaan itu, lalu kembali dalam arti ke tempat dan keadaan semula.

Apakah keadaan atau tempat semula itu?
Hal ini dijelaskan oleh kata fithr, yang antara lain berarti asal kejadian, agama yang benar, atau kesucian.
Dalam pandangan Al-Quran, asal kejadian manusia bebas dari dosa dan suci, sehingga 'idul fithr antara lain berarti kembalinya manusia kepada keadaan sucinya, atau keterbebasannya dari segala dosa dan noda, sehingga dengan demikian ia berada dalam kesucian.
Dosa memang mengakibatkan manusia menjauh dari posisinya semula. Baik kedekatan posisinya terhadap Allah maupun sesama manusia.

Jika hamba-hamba-Ku (yang taat dan menyadari kesalahannya) bertanya kepadamu tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat, dan memperkenankan permohonan jika mereka bermohon kepada-Ku (QS Al-Baqarah [2]: 186).

Kesadaran manusia terhadap kesalahannya mengantarkan Allah mendekat kepadanya. Pada gilirannya, hal itu akan menyebabkan manusia bertobat. Perlu diingat, bahwa tobat secara harfiah berarti kembali.

Walau bukan kembali dalam konteks memohon ampun, namun dapat diperoleh kesan dari firman-Nya yang menyatakan "Jikalau kamu kembali Kami pun akan kembali" (QS Al-Isra' [l7]: 8), bahwa Allah selalu rindu akan kembalinya manusia kepada-Nya.

Hadis Nabi saw pun menjelaskan bahwa Allah berfirman antara lain : "Apabila hamba-Ku mendekat kepada-Ku (Allah) sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Bila ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Bila ia datang kepada-Ku dengan berjalan, Aku akan datang menemuinya dengan berlari." (HR Bukhari dari Anas bin Malik).
Kegembiraan Allah itu tercermin dari hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah saw bersabda : "Allah lebih gembira karena tobatnya seseorang".

Dalam konteks hubungan manusia dengan sesamanya, dapat ditarik kesan dari penamaan manusia dengan kata al-Insan. Kata ini --menurut sebagian ulama-- terambil dari kata uns yang berarti senang atau harmonis. Sehingga dari sini dapat dipahami, bahwa pada dasarnya manusia selalu merasa senang dan memiliki potensi untuk menjalin hubungan harmonis antar sesamanya. Dengan melakukan dosa terhadap sesama manusia, hubungan tersebut menjadi terganggu dan tidak harmonis lagi. Namun manusia akan kembali ke posisi semula (harmonis) pada saat ia menyadari kesalahannya, dan berusaha mendekat kepada siapa yang pernah ia lukai hatinya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa idul fltri mengandung pesan agar yang merayakannya mewujudkan kedekatan kepada Allah dan sesama manusia. Kedekatan tersebut diperoleh antara lain dengan kesadaran terhadap kesalahan yang telah diperbuat.

HALAL BIHALAL
Kata halal dari segi hukum diartikan sebagai sesuatu yang bukan haram; sedangkan haram merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa dan ancaman siksa.
Hukum Islam memperkenalkan panca hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Empat yang pertama termasuk kelompok halal (termasuk yang makruh, dalam arti, yang dianjurkan untuk ditinggalkan). Nabi saw bersabda, "Abghadu al-halal ila Allah, ath-thalaq" (Halal yang paling dibenci Allah adalah pemutusan hubungan suami-istri).

Jikalau halal bihalal diartikan dalam konteks hukum, sebaiknya kata halal pada konteks halal bihalal tidak dipahami dalam bihalal pengertian hukum.
Dalam Al-Quran, kata halal terulang sebanyak enam kali. Dua di antaranya pada konteks kecaman, yaitu:

Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (QS Yunus [10]: 59).

Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan sementara yang sedikit, dan bagi mereka siksa yang pedih (QS Al-Nahl [16]: 116-117).

Kesan apakah yang dapat diperoleh dari ayat ini? Paling tidak, terdapat kecaman terhadap mereka yang mencampurbaurkan antara yang halal dan yang haram. Jika yang mencampurbaurkan saja telah dikecam dan diancam dengan siksa yang pedih, lebih-lebih lagi orang yang seluruh aktivitasnya adalah haram.

Empat halal lainnya yang tersebut dalam Al-Quran mempunyai dua ciri yang sama, yaitu
a. Dikemukakan dalam konteks perintah makan (kulu),
b. Kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).


Perhatikan ketiga ayat berikut

Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) (QS Al-Baqarah [2]: 168)
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban... (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) (QS Al-Ma-idah [5]: 88)
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) (QS An-Nahl [16]: 114)

Kata makan dalam Al-Quran sering diartikan "melakukan aktivitas apa pun." Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas. Dengan demikian, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik). Jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban.

Al-Quran menyatakan secara tegas cinta Allah (Innallaha yuhib) sebanyak delapan belas kali, yang dapat dirinci sebagai berikut:
Masing-masing sekali untuk at-tawabin (orang yang bertobat), ash-shabirin (orang-orang sabar) dan shaffan wahida (orang yang berada dalam satu barisan/kesatuan).
Masing-masing dua kali terhadap al-mutawakkilin (orang yang berserah diri kepada Allah) dan al-mutathahirin (orang-orang yang menyucikan diri).
Masing-masing tiga kali terhadap al-muttaqin (orang yang bertakwa) dan al-muqsithin (orang yang berlaku adil), dan lima kali terhadap al-muhsinin.

Kesan yang ditimbulkan oleh angka-angka itu paling tidak mengisyaratkan bahwa sikap yang paling disenangi oleh Allah adalah al-muhsinin (orang-orang yang berbuat baik terhadap mereka yang pernah melakukan kesalahan). Hal ini sesuai sekali dengan perintah Al-Quran untuk melakukan perbuatan halal yang baik, tidak sekadar perbuatan halal (boleh), tetapi tidak menghasilkan kebaikan.

Dalam Al-Quran surat Ali-'Imran ayat 134 diisyaratkan tingkat-tingkat terjalinnya keserasian hubungan.
Mereka yang menafkahkan hartanya, baik pada saat keadaan mereka senang (lapang) maupun sulit, dan orang-orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan orang-orang yang bersalah (bahkan berbuat baik terhadap mereka). Sesunguhnya Allah menyukai mereka yang berbuat baik (terhadap orang yang bersalah).

Di sini terbaca, bahwa tahap pertama adalah menahan amarah, tahap kedua memberi maaf, dan tahap berikutnya adalah berbuat baik terhadap orang yang bersalah.

MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN
Salah satu ucapan populer dalam konteks Idul Fitri ada Minal 'Aidin wal Faizin.

Kata-kata “Minal Aidin wal Faizin” adalah penggalan sebuah doa dari doa yang lebih panjang yang diucapkan ketika kita selesai menunaikan ibadah puasa yakni : “Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Wa Ja’alanallahu Minal ‘Aidin Wal Faizin” yang artinya “Semoga Allah menerima (amalan-amalan) yang telah aku dan kalian lakukan dan semoga Allah menjadikan kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) keberuntungan (kemenangan)”.
Sehingga arti sesungguhnya dari “Minal Aidin wal Faizin” adalah “Semoga kita termasuk (orang-orang) yang kembali (kepada fitrah) dan (mendapat) keberuntungan (kemenangan)”.

Dari segi bahasa, minal ‘aidin dapat diartikan dengan “(semoga kita) termasuk orang-orang yang kembali”. Kembali di sini dimaksudkan kembali kepada fitrah manusia, yaitu “asal kejadiannya” atau “kesucian”. Bisa juga berarti “agama yang benar”.
Setelah berlalunya Ramadhan, bulan untuk mengasah dan mengasuh jiwa dengan berpuasa, kita saling berharap bisa kembali ke asal kejadian kita, kembali ke dalam keadaan yang suci seperti saat kita dilahirkan dulu, serta bisa kembali mengamalkan ajaran agama yang benar.

Sedangkan kata al-faizin adalah bentuk jamak dari faiz, yang berarti orang yang beruntung. Kata ini terambil dari kata fauz yang berarti keberuntungan. Dalam konteks dan maknanya, ayat-ayat yang menggunakan kata fawz, seluruhnya (kecuali dalam QS 4: 73), berarti “pengampunan dan keridhaan Allah SWT serta kebahagiaan surgawi”. Karena itu, Wal faizin hendaknya dipahami sebagai harapan dan doa, semoga kita termasuk orang-orang yang memperoleh keberuntungan berupa memperoleh ampunan dan ridha Allah swt sehingga kita semua mendapat kenikmatan surga-Nya.

Penghuni surga adalah orang-orang yang beruntung (QS. Al-Hasyr [59]: 20).
Barangsiapa yang dijauhkan --walaupun sedikit-- dari neraka, dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh dia telah beruntung (QS Ali 'Imran [3]: 185).

Jadi, minal ‘aidin wal faizin adalah doa untuk kita semua, agar kita dapat kembali menemukan jati diri kita dan agar kita bersama memperoleh keberuntungan berupa ampunan, ridha, dan kenikmatan surgawi.

PENGAMPUNAN
Terdapat beberapa istilah yang digunakan Al-Quran untuk menyebutkan pengampunan (pembebasan dosa), dan upaya menjalin hubungan serasi antara manusia dengan Tuhannya, antara lain taba (tobat), 'afa (memaafkan), ghafara (mengampuni), kaffara (menutupi), dan shafah.

Masing-masing istilah digunakan untuk tujuan tertentu dan memberikan maksud yang berbeda.

a. Taubat (Tobat)

Ada dua macam tobat (kembalinya) Allah. Pertama, lahir sebelum lahirnya tobat manusia secara aktual. Ketika itu ia baru dalam bentuk keinginan dan kesadaran tentang dosa-dosanya. Tobat pertama Tuhan ini antara lain tercermin dari firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 186,

Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat... (QS. Al-Baqarah [2]: ayat 186)


Kata 'ibadi (hamba-hamba-Ku) baik yang ditulis dengan memakai huruf Ya' (sebanyak 17 kali) maupun tidak (4 kali), semuanya digunakan untuk menunjukkan hamba Allah yang taat atau yang bergelimang di dalam dosa tetapi berkeinginan kembali kepada-Nya. br> Perhatikan firman-Nya:

Masuklah ke dalam kelompok hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku (QS Al-Fajr [89]: 29-30).
Wahai hamba-hamba-Ku yang bergelimang dalam dosa (dan telah menyadari dosanya sehingga ingin kembali), janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah (QS Al-Zumar [39]: 53)

Surat Al-Baqarah ayat 186 di atas menjelaskan bahwa Allah dekat dengan hamba-hamba-Nya, walaupun mereka masih bergelimang dalam dosa dan maksiat tetapi telah memiliki kesadaran untuk bertobat (untuk kembali).
Allah membuka pintu tobat-Nya, dan memberi taufik kepada mereka yang berdosa, yang terketuk hatinya untuk kembali. Langkah pertama dari tobat Allah ini, antara lain dipahami pula dari redaksi-redaksi fashilat (penutup) ayat-ayat yang berbicara tentang tobat-Nya.

Allah hendak menerangkan kepada kamu dan mengantarmu ke jalan orang-orang sebelum kamu (para Nabi dan orang-orang saleh) dan hendak menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana (QS Al-Nisa' [4]: 261.

Maka barangsiapa bertobat sesudah melakukan kejahatannya, dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah bertobat kepadanya (menerima tobatnya). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Ma-idah [5]: 39).

Penutup surat An-Nisa ayat 26 mengisyaratkan langkah pertama tobat Allah, yang dilakukan-Nya kepada mereka yang diketahui terketuk hatinya atau memiliki kesadaran terhadap dosanya. Langkah tersebut dilakukan oleh Allah karena Dia Maha Mengetahui segala sesuatu, termasuk bisikan-bisikan hati manusia, dan karena Dia Maha Bijaksana. Dalam posisi inilah Allah memberi petunjuk kepada Adam dengan kalimat-kalimat yang wajar diucapkan untuk memohon ampun, karena betapapun, manusia selalu membutuhkan petunjuk-Nya, lebih-lebih pada saat ia jauh dari Allah SWT

Penutup surat Al-Ma-idah juga berbicara tentang tobat Allah, tetapi kali ini dia benar-benar telah "tobat" (kembali) ke posisi semula. Namun harus disadari bahwa hal ini baru terjadi jika sang hamba yang berdosa bertobat dan memperbaiki diri. Allah mendekatkan diri dan kembali ke posisi semula, disebabkan Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

b. Al-'Afw (Maaf)

Kata al-'afw terulang dalam Al-Quran sebanyak 34 kali. Kata ini pada mulanya berarti berlebihan, seperti firman-Nya:

Mereka bertanya kepadamu tentang hal yang mereka nafkahkan (kepada orang). Katakanlah, "al-'afw" (yang berlebih dari keperluan) (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Yang berlebih seharusnya diberikan agar keluar. Keduanya menjadikan sesuatu yang tadinya berada di dalam (dimiliki) menjadi tidak di dalam dan tidak dimiliki lagi. Akhirnya kata al-'afw berkembang maknanya menjadi keterhapusan. Memaafkan, berarti menghapus luka atau bekas-bekas luka yang ada di dalam hati.

Membandingkan ayat-ayat yang berbicara tentang tobat dan maaf, ditemukan bahwa kebanyakan ayat tersebut didahului oleh usaha manusia untuk bertobat. Sebaliknya, tujuh ayat yang menggunakan kata 'afa, dan berbicara tentang pemaafan semuanya dikemukakan tanpa adanya usaha terlebih dahulu dari orang yang bersalah. Perhatikan ayat-ayat berikut:

Allah mengetahui bahwa kamu tadinya mengkhianati dirimu sendiri, maka Allah memaafkan kamu (QS Al-Baqarah [2]: 187).
Allah memaafkan kamu, mengapa engkau memberi izin kepada mereka, sebelum engkau mengetahui orang-orang yang benar (dalam alasannya) dan sebelum engkau mengetahui pula para pembohong? (QS Al-Tawbah [9]: 43).

Balasan terhadap kejahatan adalah pembalasan yang setimpal, tetapi barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, ganjarannya ditanggung oleh Allah (QS Al-Syura [42]: 40).

Hendaklah mereka memberi maaf dan melapangkan dada Tidakkah kamu ingin diampuni oleh Allah? (QS Al-Nur [24): 22).

Kesan yang disampaikan oleh ayat-ayat ini adalah anjuran untuk tidak menanti permohonan maaf dari orang yang bersalah, melainkan hendaknya memberi maaf sebelum diminta. Mereka yang enggan memberi maaf pada hakikatnya enggan memperoleh pengampunan dan Allah SWT. Tidak ada alasan untuk berkata, "Tiada maaf bagimu", karena segalanya telah dijamin dan ditanggung oleh Allah SWT

Perlu dicatat pula, bahwa pemaafan yang dimaksud bukan hanya menyangkut dosa atau kesalahan kecil, tetapi juga untuk dosa dan kesalahan-kesalahan besar.

c. Al-Shafh (Lapang Dada)

Kata al-shafh dalam berbagai bentuk terulang sebanyak delapan kali dalam Al-Quran. Kata ini pada mulanya berarti lapang. Halaman pada sebuah buku dinamai shafhat karena kelapangan dan keluasannya.
Dari sini, al-shafh dapat diartikan kelapangan dada. Berjabat tangan dinamai mushafahat karena melakukannya menjadi perlambang kelapangan dada.
Dari delapan kali bentuk al-shafh yang dikemukakan, empat di antaranya didahului oleh perintah memberi maaf.

Apabila kamu memaafkan, dan melapangkan dada serta melindungi, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang (QS Al-Thaghabun [64]: 14).
Hendaklah mereka memaafkan dan melapangkan dada! Apakah kamu tidak ingin diampuni oleh Allah? (QS Al-Nur [24]: 22) .
Maafkanlah mereka dan lapangkan dada. Sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang berbuat kebajikan (terhadap yang melakukan kesalahan kepadanya) (QS Al-Ma-idah [5]: l3. Juga baca surat Al-Baqarah [2]: lO9).

Ulama-ulama Al-Quran seperti Ar-Raghib Al-Isfahani menyatakan bahwa al-shafa lebih tinggi kedudukannya dari al-'afw (maaf). Pernyataan yang dikemukakan itu dapat dipahami melalui alasan kebahasaan seperti berikut ini.

Seperti dikemukakan terdahulu dari kata al-shafh lahirlah shafhat yang berarti halaman. Jika Anda memiliki selembar kertas yang ditulisi suatu kesalahan, lantas kesalahan itu ditulis dengan pensil, Anda tentu dapat mengambil penghapus karet untuk menghapusnya. Seperti demikianlah ketika Anda melakukan 'afw (memberi maaf). Seandainya kesalahan pada kertas itu ditulis dengan tinta, tentu Anda akan menghapusnya dengan Tipp Ex agar tidak terlihat lagi, dan di sini Anda melakukan takfir seperti yang akan dijelaskan kemudian. Betapapun Anda menghapus bekas kesalahan, namun pasti sedikit banyak, lembaran tersebut tidak lagi sama sepenuhnya dengan lembaran baru. Malah barangkali kertas itu menjadi kusut. Nah, di sinilah letak perbedaan antara al-shafh yang mengandung arti lapang dan lembaran baru dengan takfir. Al-Shafh menuntut seseorang untuk membuka lembaran baru hingga sedikit pun hubungan tidak ternodai, tidak kusut, dan tidak seperti halaman yang telah dihapus kesalahannya.

Mushafahat (jabat tangan) adalah lambang kesediaan seseorang untuk membuka lembaran baru, dan tidak mengingat atau menggunakan lagi lembaran lama. Sebab, walaupun kesalahan telah dihapus, kadang-kadang masih saja ada kekusutan masalah.

Tadi telah dikemukakan bahwa memberi maaf dilanjutkan dengan perintah al-shafh. Perintah memaafkan tetap diperlukan, karena tidak mungkin membuka lembaran baru dengan membiarkan lembar yang telah ada kesalahannya tanpa terhapus. Itu sebabnya ayat-ayat yang memerintahkan al-shafh tetapi tidak didahului oleh perintah memberi maaf, dirangkaikan dengan jamil yang berarti indah. Selain itu, al-shafh juga dirangkaikan dengan perintah menyatakan kedamaian dan keselamatan bagi semua pihak (perhatikan firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Hijr [15]: 85, serta Al-Zukhruf [43]: 89):

Berlapang dadalah terhadap mereka dengan cara yang baik (QS. Al-Hijri [15]: 85).

d. Al-Ghufran

Al-ghufran terambil dari kata kerja ghafara yang pada mulanya berarti menutup. Rambut putih yang disemir hingga tertutup putihnya disebutkan dengan ghafara asy-sya'ra. Dari akar kata yang sama, lahir kata ghifarah, yang berarti sepotong kain yang menghalangi kerudung sehingga tidak ternodai oleh minyak rambut. Maghfirah Ilahi adalah "perlindungan-Nya dari siksa neraka."

Katakanlah, "Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan menutupi dosa-dosamu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran (3): 31)
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqan (petunjuk membedakan yang hak dan yang batil), dan menghapuskan kesalahan-kesalahan kamu, serta yaghfir lakum (melindungi kamu dari siksa). Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. Al-Anfal (8): 29)

Ayat-ayat tersebut memperlihatkan bahwa ghufran (pengampunan atau perlindungan) tidak dapat diperoleh kecuali setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat penutupan dosa dan perlindungan dari siksa adalah berbuat kebajikan. Di sini terlihat salah satu perbedaan antara al-'afw (maaf) dengan ghufran. Karena itu, ditemukan ayat yang menggabungkan keduanya, yakni:

Hapuskanlah dosa kami, lindungilah kami, dan rahmatilah kami (QS Al-Baqarah [2]: 286).

TAKFIR
Untuk menutup dosa dengan pekerjaan tertentu, Al-Quran juga menggunakan istilah takfir. Kata ini, terambil dari kata kaffara yang berarti menutup.
Al-Quran menggunakan kata kaffara dengan berbagai bentuknya sebanyak 14 kali (kecuali kaffarat).
Yang empat kali selalu digandengkan dengan syarat melakukan amal-amal saleh, atau upaya meninggalkan dosa-dosa besar.

Apabila kamu menghindari dosa-dosa besar yang dilarang untuk melakukannya, akan Kami tutupi kesalahan-kesalahanmu (QS Al-Nisa' [4]: 3l).
Orang-orang yang beriman dengan beramal saleh pasti Kami tutupi kesalahan-kesalahan mereka ... (QS Al-'Ankabut [29]: 7)
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan beramal saleh, ditutupi kesalahan-kesalahannya (QS Al-Taghabun [64]: 9).

Dari sini dapat dipahami bahwa dosa-dosa kecil seseorang dapat ditoleransi oleh Allah SWT akibat adanya amal-amal saleh yang menutupinya .

Dalam konteks ini Nabi saw berpesan: "Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada, dan susulkanlah kesalahan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu menghapusnya dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik." (HR At-Tirmidzi melalui sahabat Nabi Abu Dzar).

Demikian sedikit kesan yang dapat diperoleh dari ayat-ayat Al-Quran berkaitan dengan halal-bihalal/maaf memaafkan.


sumber : http://al-quran.bahagia.us

Jihad

Kebajikan dan keburukan sama-sama bersanding dalam jiwa setiap manusia.


Allah mengilhamkan kepada jiwa manusia (jalan) kefasikan/kedurhakaan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (QS. Asy-Syams (91):ayat 8,9,10)

Begitu firman Allah dalam surat Asy-Syams ayat 8,9,10, yang artinya diri manusia memiliki potensi kebaikan dan keburukan.

Seperti itu jugalah sifat masyarakat dan negara yang terdiri dari banyak individu. Keburukan mendorong pada kesewenang-wenangan, sedangkan kebajikan mengantarkan pada keharmonisan. Saat terjadi kesewenang-wenangan, kebajikan berseru dan merintih untuk mencegahnya. Dari sanalah perjuangan, baik di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat dan negara. Demikian itulah ketetapan ilahi.

Kami tidak menciptakan langit dan bumi, dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main. Sekiranya hendak membuat suatu permainan, tentulah Kami membuatnya dari sisi Kami. Jika Kami menghendaki berbuat demikian (tentulah Kami telah melakukannya). Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil, lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan kecelakaan bagi kamu menyifati (Allah dengan sifat yang tidak layak). (QS Al-Anbiya' [21]: 16-18)

Islam datang membawa nilai-nilai kebaikan dan menganjurkan manusia agar menghiasi diri dengannya, serta memerintahkan manusia agar memperjuangkannya hingga mengalahkan kebatilan. Atau seperti bunyi ayat di atas, melontarkan yang hak kepada yang batil hingga mampu menghancurkannya. Tapi hal itu tak dapat terlaksana dengan sendirinya, kecuali melalui perjuangan.

Istilah Al-Quran untuk menunjukkan perjuangan adalah kata jihad. Sayangnya, istilah ini sering disalahpahami atau dipersempit artinya.

MAKNA JIHAD
Kata jihad terulang dalam Al-Quran sebanyak empat puluh satu kali dengan berbagai bentuknya. Menurut ibnu Faris (w. 395 H) dalam bukunya Mu'jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, "Semua kata yang terdiri dari huruf j-h-d, pada awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya."

Kata jihad terambil dari kata jahd yang berarti "letih/sukar." Jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat bahwa jihad berasal dari akar kata "juhd" yang berarti "kemampuan". Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan harus dilakukan sebesar kemampuan. Dari kata yang sama tersusun ucapan "jahida bir-rajul" yang artinya "seseorang sedang mengalami ujian". Terlihat bahwa kata jihad mengandung makna ujian dan cobaan, hal yang wajar karena jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.

Makna-makna kebahasaan dan maksudnya di atas dapat dikonfirmasikan dengan beberapa ayat Al-Quran yang berbicara tentang jihad. Firman Allah berikut ini menunjukkan betapa jihad merupakan ujian dan cobaan:

Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal belum nyata bagi Allah orang yang berjihad di antara kamu dan (belum nyata) orang-orang yang sabar (QS Ali 'Imran [3]: 142).

Demikian terlihat, bahwa jihad merupakan cara yang ditetapkan Allah untuk menguji manusia. Tampak pula kaitan yang sangat erat dengan kesabaran sebagai isyarat bahwa jihad adalah sesuatu yang sulit, memerlukan kesabaran serta ketabahan. Kesulitan ujian atau cobaan yang menuntut kesabaran itu dijelaskan rinciannya antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 214:

Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal belum datang kepadamu cobaan sebagaimana halnya (yang dialami) oleh orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa malapetaka dan kesengsaraan, serta diguncang aneka cobaan sehingga berkata Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya. "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" ingatlah pertolongan Allah amat dekat (QS Al-Baqarah [2]: 214).
Dan sungguh pasti kami akan memberi cobaan kepada kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang bersabar (QS Al-Baqarah [2]: 155).

Jihad juga mengandung arti "kemampuan memberi". Karena itu jihad adalah pengorbanan, dan dengan demikian sang mujahid tidak menuntut atau mengambil tetapi memberi semua yang dimilikinya. Ketika memberi, dia tidak berhenti sebelum tujuannya tercapai atau yang dimilikinya habis.

Orang-orang munafik mencela orang-orang Mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan mencela juga orang-orang yang tidak memiliki sesuatu untuk disumbangkan (kecuali sedikit) sebesar kemampuan mereka. Orang-orang munafik menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih (QS Al-Tawbah [9]: 79).

Jihad merupakan aktivitas yang unik, menyeluruh, dan tidak dapat dipersamakan dengan aktivitas lain --sekalipun aktivitas keagamaan. Tidak ada satu amalan keagamaan yang tidak disertai dengan jihad. Paling tidak, jihad diperlukan untuk menghambat rayuan nafsu yang selalu mengajak pada kedurhakaan dan pengabaian tuntunan agama.

Seorang Mukmin pastilah mujahid, dan tidak perlu menunggu izin atau restu untuk melakukannya. Dan jihad merupakan perwujudan identitas kepribadian Muslim. Al-Quran menegaskan,

Barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya untuk dirinya sendiri (berakibat kemaslahatan baginya) (QS Al-Ankabut [29]: 6).

Karena jihad adalah perwujudan kepribadian, maka tidak dibenarkan adanya jihad yang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Bahkan bila jihad dipergunakan untuk memaksa berbuat kebatilan, harus ditolak sekalipun diperintahkan oleh kedua orangtua.

Apabila keduanya (ibu bapak) berjihad (bersungguh-sungguh hingga letih memaksamu) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu, yang tidak ada bagimu pengetahuan tentang itu (apalagi jika kamu telah mengetahui bahwa Allah tidak boleh dipersekutukan dengan sesuatu pun), jangan taati mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik ... (QS Luqman [31]. 15).

Mereka yang berjihad pasti akan diberi petunjuk dan jalan untuk mencapai cita-citanya.

Orang-orang yang berjihad di jalan kami, pasti akan Kami tunjukkan pada mereka jalan-jalan Kami (QS Al-Ankabut [29]: 69).

Terakhir dan yang terpenting dari segalanya adalah bahwa jihad harus dilakukan demi Allah, bukan untuk memperoleh tanda jasa, pujian, apalagi keuntungan duniawi. Berulang-ulang Al-Quran menegaskan redaksi fi sabilihi (di jalan-Nya). Bahkan Al-Quran surat Al-Hajj ayat 78 memerintahkan:

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. (QS. Al-Hajj ayat 78)

Kesimpulannya, jihad adalah cara-cara positif untuk mencapai tujuan yaitu melaksanakan dan mengamalkan perintah Allah SWT serta menjauhi larangan-Nya. Jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, kelesuan, tidak pula pamrih. Tetapi jihad tidak dapat dilaksanakan tanpa modal, karena itu jihad mesti disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
Karena jihad harus dilakukan dengan modal, maka mujahid tidak mengambil, tetapi memberi. Bukan mujahid yang menanti imbalan selain dari Allah, karena jihad diperintahkan semata-mata demi Allah. Jihad menjadi titik tolak seluruh upaya berbuat kebaikan dan beramal; karenanya jihad adalah puncak segala aktivitas amal dan kebaikan.

MACAM-MACAM JIHAD
Seperti telah dikemukakan, terjadi kesalahpahaman dalam memahami istilah jihad. Jihad biasanya hanya dipahami dalam arti perjuangan fisik atau perlawanan bersenjata. Ini mungkin terjadi karena sering kata itu baru terucapkan pada saat-saat perjuangan fisik. Memang diakui bahwa salah satu bentuk jihad terkecil adalah perjuangan fisik/perang, tetapi harus diingat bahwa banyak jihad yang lebih besar yaitu melakukan berbagai amal dengan harta yang dimilikinya, dan jihad yang terbesar adalah melawan hawa nafsu (mengendalikan hawa nafsu); sebagaimana sabda Rasulullah saw ketika beliau baru saja kembali dari medan pertempuran.

Kita kembali dari jihad terkecil menuju jihad terbesar, yakni jihad melawan hawa nafsu.

Kesalahpahaman pengertian dan makna jihad, disuburkan juga oleh terjemahan yang kurang tepat terhadap ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang jihad dengan anfus dan harta benda. Kata anfus sering diterjemahkan sebagai jiwa Terjemahan Departemen Agama RI pun demikian. Memang, kata anfus dalam Al-Quran memiliki banyak arti. Ada yang diartikan sebagai nyawa, di waktu lain sebagai hati, yang ketiga bermakna jenis, dan ada pula yang berarti "totalitas manusia" tempat terpadu jiwa dan raganya, serta segala sesuatu yang tidak dapat terpisah darinya.

Al-Quran mempersonifikasikan wujud seseorang di hadapan Allah dan masyarakat dengan menggunakan kata nafs. Jadi tidak salah jika kata itu dalam konteks jihad dipahami sebagai totalitas manusia, sehingga kata nafs mencakup nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran, bahkan waktu dan tempat yang berkaitan dengannya, karena manusia tidak dapat memisahkan diri dari kedua hal itu. Pengertian ini, diperkuat dengan adanya perintah dalam Al-Quran untuk berjihad tanpa menyebutkan nafs atau harta benda (antara lain QS Al-Hajj: 78).

Rasulullah saw bersabda, "Jahiduw ahwa akum kama tujahiduna 'ada akum" (Berjihadlah menghadapi nafsumu sebagaimana engkau berjihad menghadapi musuhmu).

Dalam banyak ayat di Al-Quran disebutkan musuh-musuh yang dapat menjerumuskan manusia kedalam kejahatan, yaitu setan dan nafsu manusia sendiri. Keduanya harus dihadapi dengan perjuangan.

Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagimu (QS Al-Baqarah [2]: 168).

Hawa nafsu pun diperingatkan agar tidak diikuti sekehendak hati.

Siapa lagi yang lebih sesat daripada yang mengikuti hawa nafsunya, tanpa petunjuk dan Allah? (QS Al-Qashash [28]: 50).

Nabi Yusuf diabadikan Al-Quran ucapannya: Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan) karena sesungguhnya (hawa) nafsu selalu mendorong kepada kejahatan kecuali yang diberi rahmat oleh Tuhanku (QS Yusuf [12]: 53)

Dapat dikatakan bahwa sumber dari segala kejahatan adalah setan yang sering memanfaatkan kelemahan nafsu manusia. Ketika manusia tergoda oleh setan, ia menjadi jahat, munafik, dan menderita penyakit-penyakit hati.

BERJIHAD MENGHADAPI MUSUH (SETAN DAN NAFSU)
Seperti dikemukakan di muka, sumber segala kejahatan adalah setan yang sering menggunakan kelemahan nafsu manusia. Setan adalah nama yang paling populer di antara nama-nama si perayu kejahatan. Begitu populernya sehingga menyebut namanya saja, terbayanglah, kejahatan itu. Nama setan dikenal dalam ketiga agama samawi: Yahudi, Nasrani, dan Islam. Konon kata setan berasal dari bahasa ibrani, yang berarti "lawan/musuh." Tetapi, barangkali juga berasal dari bahasa Arab, syaththa yang berarti "tepi", dan syatha yang berarti "hancur dan terbakar", atau syathatha yang berarti "melampaui batas".

Setan, karena jauh dari rahmat Allah, akan hancur dan terbakar di neraka. Setan selalu di tepi, memilih yang ekstrem dan melampaui batas. Bukankah seperti sabda Nabi saw, "Khair al-umur al-wasath" (Sebaik-baik sesuatu itu adalah yang moderat, yang di tengah). Serta banyak ayat dalam Al-Quran yang senantiasa mengingatkan untuk tidak melampaui batas.

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-A'raaf (Al-A'raf) [7] : ayat 55)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Maaidah (Al-Maidah) [5] : ayat 87)

Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya. Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS. Thaahaa (Thaha) [20] : ayat 127)

Sudah pasti bahwa apa yang kamu seru supaya aku (beriman) kepadanya tidak dapat memperkenankan seruan apapun baik di dunia maupun di akhirat. Dan sesungguhnya kita kembali kepada Allah dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka. (QS. Al-Mu'min (Al-Mu'min) [40] : ayat 43)

Dan bahwasanya: orang yang kurang akal daripada kami selalu mengatakan (perkataan) yang melampaui batas terhadap Allah, (QS. Al-Jin (Al-Jinn) [72] : ayat 4)

Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (QS. Asy-Syuura (Asy-Syura) [42] : ayat 42)

Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu'minuun (Al-Mu'minun) [23] : ayat 7)

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Huud (Hud) [11] : ayat 112)

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-An'aam (Al-An'am) [6] : ayat 119)

Setan terjahat bernama iblis. Sebagian pakar Barat berpendapat bahwa kata iblis asalnya adalah dari bahasa Yunani Diabolos yang mengandung arti memasuki dua pihak untuk menghasut dan memecah belah. Diabolos adalah gabungan Dia yang berarti ketika, dan Ballein yang berarti melontar. Dari bahasa Arab, iblis diduga terambil dari akar kata ablasa yang berarti putus harapan, karena iblis telah putus harapannya masuk ke surga. Demikian tulis Abbas Al-Aqqad dalam bukunya, iblis.

Yang jelas Allah SWT tidak menciptakan setan secara sia-sia. Sejak manusia mengenalnya, sejak itu pula terbuka lebar pintu kebaikan bagi manusia, karena dengan mengenalnya, dan mengetahui sifat-sifatnya, manusia dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Bahkan dapat mengenal substansi kebaikan. Kebaikan bukan sekadar sesuatu yang tidak jelek atau jahat, bukan pula sekadar lawan kejelekan atau kejahatan. Wujud kebaikan baru nyata pada saat kejahatan yang ada itu diabaikan, lalu dipilihlah yang baik. Itu sebabnya manusia melebihi malaikat, karena kejahatan tidak dimiliki malaikat, sehingga mereka tidak dapat tergoda. Manusia dapat menjadi setan pada saat ia enggan memilih yang baik lalu merayu yang lain untuk memilih kejahatan.

Ketika iblis (setan) dikutuk Allah, ia bersumpah di hadapan-Nya: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi (merayu) mereka dari muka dan dan belakang, dan kanan dan kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)" (QS Al-A'raf [7]: 16-17).

Ayat ini mengisyaratkan bahwa setan akan menghadang dan merayu manusia dari empat penjuru: depan, belakang, kanan dan kiri, sehingga tinggal dua penjuru yang aman, yaitu arah atas lambang kehadiran Allah SWT, dan arah bawah lambang kesadaran manusia akan kelemahannya di hadapan Allah SWT. Manusia harus berlindung kepada Allah, sekaligus menyadari kelemahannya sebagai makhluk, agar dapat selamat dari godaan dan rayuan setan.

Ulama-ulama menggambarkan godaan setan seperti serangan virus, yaitu seseorang tidak akan terjangkiti olehnya selama memiliki kekebalan tubuh. Imunisasi menjadi cara terbaik untuk memelihara diri dari penyakit jasmani. Kekebalan jiwa diperoleh saat berada di arah "atas" maupun "bawah". Ini menjadi dasar Al-Quran memerintahkan manusia untuk berta'awwudz memohon perlindungan-Nya saat terasa ada godaan, sebagaimana dalam berjihad seorang Muslim dianjurkan banyak berzikir..

Al-Quran surat terakhir menggambarkan setan sebagai al-waswas al-khannas. Kata al-waswas pada mulanya berarti suara yang sangat halus, lantas makna ini berkembang hingga diartikan bisikan-bisikan hati. Biasanya dipergunakan untuk bisikan-bisikan negatif, karena itu sebagian ulama tafsir memahami kata ini sebagai setan. Menurut mereka setan sering membisikkan rayuan dan jebakannya ke dalam hati seseorang

Kata al-khannas terambil dari kata khanasa yang berarti kembali, mundur, melempem, dan bersembunyi. Dalam surat An-Nas, kata tersebut dapat berarti:
(a) Setan kembali menggoda manusia pada saat manusia lengah dan melupakan Allah, atau
(b) Setan mundur dan tidak berdaya pada saat manusia berzikir dan mengingat Allah.


Pendapat kedua ini didukung hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari --walaupun dalam bentuk mu'allaq berasal dari ibnu Abbas-- yang berkata bahwa Nabi saw bersabda: "Sesungguhnya setan itu bercokol di hati putra Adam. Apabila berzikir, setan itu mundur menjauh, dan bila ia lengah, setan berbisik".
Di atas telah dikemukakan bahwa setan, baik dari jenis jin dan manusia selalu berupaya untuk membisikkan rayuan dan ajakan negatif, yang dalam surat An-Nas disebut yuwaswisu fi shudurin-nas. Dalam konteks ini, Al-Quran mengingatkan:

Dan jika kamu ditimpa godaan setan, berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa, bila mereka ditimpa waswas setan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat (menyadari) kesalahan-kesalahannya. (QS Al-A'raf [7]: 200-201)

Tidak mudah membedakan antara rayuan setan dan nafsu manusia. Ulama-ulama, khususnya para sufi, menekankan bahwa pada hakikatnya manusia tidak mengetahui gejolak nafsu dan bisikan hati, kecuali bila dapat melepaskan diri dari pengaruh gejolak tersebut. Al-Tustari seorang sufi agung menyatakan: "Tidak mengetahui bisikan syirik kecuali orang Muslim, tidak mengetahui bisikan kemunafikan kecuali orang Mukmin, demikian juga bisikan kebodohan kecuali yang berpengetahuan, bisikan kelengahan kecuali yang ingat, bisikan kedurhakaan kecuali yang taat, dan bisikan dunia kecuali dengan amalan akhirat".

Bisikan-bisikan tersebut dapat ditolak dengan jihad, yang dilakukan dengan menutup pintu-pintu masuknya, atau dengan mematahkan semua kekuatan kejahatannya. Banyak pintu masuk bisikan negatif ke dalam dada manusia, antara lain:

1. Prasangka buruk terhadap Allah SWT dan ambisi yang menggunakan cara-cara negatif untuk mencapainya.
Ini melahirkan budaya mumpung serta kekikiran. Pintu masuk tersebut dapat ditutupi dengan keyakinan terhadap kemurahan Ilahi (Allah), serta rasa puas (bersyukur dan ikhlas) terhadap hasil usaha maksimal yang halal.

2. Kikir.
Pintu ini dapat tertutup dengan menyadari bahwa harta yang kita miliki sebenarnya titipan (amanah) Allah SWT. Bila kita kikir (tidak mengamalkannya) maka Allah SWT otomatis "tidak percaya" kepada kita, sehingga harta tersebut akan diambil kembali oleh-Nya. Sebaliknya bila kita dermawan maka Allah SWT otomatis "semakin percaya" kepada kita, sehingga menambah jumlah titipan (harta) tersebut kepada kita, dan semakin ditambah lagi jika kita mampu mengamalkannya.

3. Memperkecil dosa atau kebaikan.
Sehingga mengantarkan yang bersangkutan melakukan dosa dengan alasan dosa kecil, atau enggan berbuat baik dengan alasan malu karena amat sederhana. Ini mesti ditampik dengan menyadari terhadap siapa dosa dilakukan, yakni terhadap Allah. Juga kesadaran bahwa Allah tidak menilai bentuk perbuatan semata-mata, tetapi pada dasarnya menilai niat dan sikap pelaku.

4. Sombong karena merasa lebih dari orang lain.
Pintu masuk ini dapat dikunci dengan kesadaran bahwa kelebihan yang kita miliki itu hanya titipan (amanah) Allah kepada kita dan sewaktu-waktu dapat diambil-Nya kembali. Selain itu juga kesadaran bahwa kondisi dan situasinya bisa berbalik 180 derajat, dalam arti misalkan saat ini kita lebih dibanding orang lain, maka suatu saat bisa berbalik, orang lain tersebut yang akan melebihi kita. Tentu saja bila kita senantiasa rendah hati dan mengamalkan kelebihan tersebut, maka kelebihan tadi akan semakin bertambah.

5. Melaksanakan ibadah (amal) bukan karena Allah SWT, tetapi karena Riya' (ingin dipuji).
Hal ini dapat dihindari dengan berusaha selalu ingat kepada Allah setiap melakukan ibadah (amal) atau aktifitas sehari-hari, sekaligus berusaha ikhlas dan bersyukur kepada Allah SWT. Dan menyadari bahwa Allah tidak menerima ibadah (amal) seseorang yang dilakukan bukan karena Allah SWT.

Sufi besar Al-Muhasibi menjelaskan bahwa setan amat pandai menyesuaikan bisikannya dengan kondisi manusia yang dirayunya. Orang-orang durhaka digodanya dengan mendorong yang bersangkutan meninggalkan ketaatan kepada Allah dan dibisikan kepadanya bahwa perbuatannya (yang buruk) adalah baik/indah. Upaya setan itu biasanya langsung mendapat sambutan mangsanya.

Adapun terhadap orang yang taat kepada Allah, bisikan setan dilakukan dengan cara mendorong agar meninggalkan amalan-amalan dengan berbagai dalih, misalnya, jangan terlalu banyak memberi sedekah karena boros; atau sudah cukup banyak memberi dan jangan ditambah lagi; bahkan menimbulkan pikiran-pikiran yang dapat mengurangi nilai amal ibadah. Hal-hal tersebut dapat dicegah dengan selalu mengingat Allah (dzikir), melaksanakan tuntunan-tuntunannya, serta menyadari kelemahan, dan kebutuhan manusia kepada-Nya.
Di sisi lain perlu diingat bahwa kemiskinan, kebodohan, dan penyakit merupakan senjata~senjata setan sekaligus menjadi iklim yang mengembangbiakkan virus-virus kejahatan.

Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan, sedangkan Allah menjanjikan kamu ampunan dan karunia. Allah Mahaluas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui (QS Al-Baqarah [2]: 268).

Kejahatan yang sering tidak disadari manusia adalah "kikir".

Manusia dituntut berjihad melawan segala macam rayuan setan, menyiapkan iklim dan lokasi yang sehat untuk menghalangi tersebarnya wabah dan virus yang diakibatkan olehnya.

sumber http://al-quran.bahagia.us

3 KERAJAAN BESAR ISLAM

MASA TIGA KERAJAAN BESAR (1500 – 1800 M)

A. KERAJAAN USMANI                             
1. Asal-usul Dinasti Usmani
Awal mula adanya dinasti Usmani yakni suku bangsa pengembara Qoyigh Oghuz, salah satu anak suku Turki yang mendiami sebelah barat gurun Gobi, yang dipimpin oleh Sulaiman.  Dibawah tekanan mongol pada abad ke 13 M, mereka melarikan diri kedaerah barat dan mencari tempat tinggal pengungsian di tengah-tengah saudara mereka, orang-orang turki seljuk di dataran tinggi tinggi Asia kecil.Tatkala Dinasti Saljuk berperang melawan Romawi Timur (Bizantium), Ertogrol ibn Sulaiman membantunya sehingga Dinasti Saljuk mengalami kemenangan. Atas jasa baik itu, Sultan Alaudin II (Sultan Dinasti Saljuk saat itu) menghadiahkan sebidang tanah di Asia kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu mereka terus membina wilayah barunya dan memilih kota Syukud sebagai ibukota.
Ertoghrol meninggal dunia tahun 1289 M. Kepemimpinannya dilanjutkan oleh Usman, putranya. Usman memerintah antara tahun 1290 – 1326 M. Sebagaimana ayahnya, ia banyak berjasa kepada Sultan Alaudin II dengan keberhasilannya menduduki benteng-benteng Bizantium yang berdekatan dengan kota Broessa.
Pada tahun 1300 M, bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alaudin terbunuh. Kerajaan Saljuk Rum ini kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil. Usman-pun menyatakan kemerdekannya dan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya. Sejak itulah kerajaan Usmani dinyatakan berdiri. Penguasa pertamanya adalah Usman yang disebut Usman I.
Dinasti Usmani berkuasa kurang lebih selama tujuh abad. Adapun sultan-sultannya  adalah sebagai berikut :
No.
Nama
Lahir / Meninggal
Tahun Memerintah
1 2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
Usman I Orkhan
Murad I
Bayazid I
Muhammad I
Murad II
Muhammad II
Bayazid II
Salim I
Sulaiman I
Salim II
Murad III
Muhammad III
Ahmad I
Mustafa I
Usman II
Mustafa I
Murad IV
Ibrahim
Muhammad IV
Sulaiman II
Ahmad II
Mustafa II
Ahmad III
Mahmud I
Usman III
Mustafa III
Abdul Hamid I
Salim III
Mustafa IV
Mahmud II
Abdul Majid
Abdul Aziz
Abdul Hamid II
Muhammad V Muhammad VI
1258 – 1323/1324 1288 – 1359
1326 – Juni 1389
1360 – 8 Maret 1403
1379/1389 – 26 Mei 1403
1403/1404 – 3 Feb 1451
30 Mar 1432 – 3 Mei 1481
1447/1448 – 26 Mei 1512
1466/1467 – 22 Sep 1520
6 Nop1494 – 5 Sept 1566
30 Mei 1524 – 13 Des 1574
4 Juli 1546 – 14 Jan 1595
26 Mei 1566 – 22 Des 1617
18 Apr 1590 – 22 Nop 1617
1592 – 20 Jan 1639
3 Nov 1604 – 20 Mei 1622
1592 – 20 Jan 1639
27 Juli 1612 – 9 Feb 1640
4 Nov 1615 – 18 Agust 1648
2 Jan 1642 – 6 Jan 1693
15 Apr 1642 – 23 Jun 1691
1 Agust 1642 – 8 Feb 1693
5 Juni 1664 – 29 Des 1703
12 Des 1673 – Juni 1737
2 Agust 1696 – 14 Des 1754
2 Jan 1699 – 30 Okt 1757
28 Jan 1717 – 21 Jan 1774
20 Mar 1725 – 7 Apr 1789
24 Des 1761 – 29 Juli 1808
8 Sep 1774 – 16 Nov 1808
20 Juli 1785 – 1 Juli 1839
23 Apr 1823 – 24 Juni 1861
9 Feb 1830 – 4 Juni 1874
22 Sept 1842 – 10 Feb 1918
3 Nov 1844 – 2 Juli 1918
2 Feb 1861 – 15 Mei 1926
1300 – 1326
1326 – 1359
1359 – 1389
1389 – 1403
1402 – 1421
1421 – 1451
1451 – 1481
1481 – 1512
1512 – 1520
1520 – 1566
1566 – 1574
1574 – 1595
1595 – 1603
1603 – 1617
1617 – 1618
1618 – 1622
1622 – 1623
1623 – 1640
1640 – 1648
1648 – 1687
1687 – 1691
1691 – 1695
1695 – 1703
1703 – 1730
1730 – 1754
1754 – 1757
1757 – 1773
1773 – 1789
1789 – 1807
1807 – 1808
1808 – 1839
1839 – 1861
1861 – 1876
1876 – 1909
1909 – 1918
1918 – 1823
2. Perluasan Wilayah
Pada saat masa kepemimpan Usman I, Ia mengumumkan diri sebagai Padisyah Al Usman (raja besar keluarga Usman) tahun 699 H (1300 M), setapak demi setapak wilayah kerajaan dapat diperluasnya. Ia menyerang daerah perbatasan Binzatium dan menaklukan kota Broessa tahun 1317 M, lalu dijadikan sebagai ibukota kerajaan pada tahun 1326 M.
Pada massa Orkhan, pembentukan pasukan tangguh/pasukan baru yang dikenal Inkhisyariyah (Janissary). Pasukan Inkhisyariyah adalah tentara Dinasti Usmani yang terdiri dari bangsa Georgia dan Armeria yang baru masuk Islam. Pada masa Orkhan, ia berhasil menaklukan Izmi (Asia kecil), san Ankara dan Galipoli (daerah dibagian benua Eropa yang pertama kali di duduki kerajaan Usmani).
Ketika Murod I, pengganti Orkhan berkuasa (761 H/1359 M – 789H/1389 M), selain memantapkan keamanan dalam negeri, ia melakukan perluasan daerah ke benua Eropa. Ia menaklukkan Andrianopel (kemudian dijadikan ibukota kerajaan yang baru), Macedona, Sopia, Saloia dan seluruh wilayah utara Yunani. Merasa cemas terhadap ekspansi kerajaan Usmani tersebut, Paus mengobarkan semangat perang. Pasukan Eropa yang dipimpin Sijisman Raja Horgaria disiapkan, namun Sultan Bayazid I (1389 – 1043M) pengganti Murad I, dapat menghancurkan pasukan sekutu Kristen Eropa tersebut.5
Pada tahun 1402, Dinasti Usmani di bawah pemerintahan Bayazid I digempur oleh pasukan Timur Lenk (Penguasa Mongol) yang jumlahnya tidak kurang dari 800.000.- orang, sementara pasukan Bayazid I 120.000,- orang. Dalam pertempuran itu Bayazid kalah dan ditawan bersama putranya Musa, kemudian tewas dalam penjara berikut sejumlah besar pasukannya. Akibat kekalahan itu wilayah Usmani hampir seluruhnya jatuh ke tangan Timur Lenk. Kekalahan tersebut menyebabkan perpecahan diantara putra-putra Bayazid I untuk merebutkan kekuasaan (Muhammad I/Elebi, Isa, Sulaiman). Muhammad I mencoba keras  membangaun kekuatan kembali. Usahanya ialah untuk mengembalikan kekuasaan yang hilang selama pendudukan Timur Lenk.
Tahun 1421 Muhammad I digantikan oleh Murad II. Ekspansi pada masa Murad II diteruskan sampai ke wilayah Venesia, Salonika dan Horgaria. Pemerintahan berlanjut pada kepemimpinan Muhammad II, pada masa inilah puncak ekspansi terjadi, sehingga Muhammad II dikenal dengan gelar al-Fatih (Sang Penakluk). Kota penting yang ditaklukkan adalah Constatinopel (1453) ibukota Romawi Timur, yang namanya diubah menjadi Istanbul (Tahta Islam). Hal ini menyebabkan mudahnya tentara Usmani menaklukkan wilayah Serbia, Albaria, dan Horgania.
Faktor penyebab kesuksesan Dinasti Usmani dalam perluasan wilayah Islam, yaitu:
  1. Kemampuan orang-orang Turki dalam strategi perang terkombinasi dengan cita-cita memperoleh ghonimah (harta rampasan perang).
  2. Sifat dan karakter orang Turki yang selalu ingin maju dan tidak pernah diam serta gaya hidupnya yang sederhana
  3. Semangat jihad dan ingin mengembangkan Islam
  4. Letak Istanbul yang sangat strategis sebagai ibukota kerajaan
  5. Kondisi kerajaan-kerajaan disekitarnya yang kacau
3. Hasil Peradaban
Bidang Militer dan Pemerintahan
1)      Kekuatan militer yang kuat dengan terbentuknya pasukan Inkisyariyah pada masa pemerintahan Orkhan, kelompok militer Thaujiah yaitu tentara kaum Feodal yang dikirim kepada pemerintah pusat. Angkatan laut-pun dibentuk karena punya peranan besar dalam perjalanan ekspansi Turki Usmani.
2)      Dalam mengelola wilayah yang luas, sultan-sultan Turki Usmani senantiasa bertindak tegas. Dalam struktur pemerintahan, sultan sebagai penguasa tertinggi, dibantu oleh Shadr al-Azm (Perdana menteri) yang membawahi pasya (Guberbur). Di bawahnya terdapat beberapa oarang al-Zanaziq/al-Alawiyah (Bupati).
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Budaya
1)      Dalam bidang  intelektual Islam kita tidak menemukan ilmuwan  terkemuka dari Turki Usmani, karena mereka lebih mementingkan bidang kemiliteran. Namun demikian mereka banyak berkiprah dalam pengembangan seni arsitektur Islam berupa bangunan-bangunan masjid yang indah seperti Masjid al-Muhammadi (Masjid Jami’ Sultan Muhammad al-Fatih), Masjid Agung Sulaiman dan Masjid Abi Ayyub al-Anshari. Aya Sophia merupakan masjid yang terkenal karena keindahan kaligrafinya yang asalnya adalah gereja kristen.
2)      Dalam bidang pendidikan, dinasti Usmani mengantarkan pada pengorganisasian sebuah sistem pendidikan madrasah yang tersebar luas. Madrasah Usmani pertama didirikan di Izmir (1331) dengan mendatangkan Ulama dari Iran dan Mesir dibeberapa wilayah teritorial yang baru. Madrasah tingkat terendah mengajarkan nahwu (tata bahasa Arab) dan Sharaf (Sintaksis), Manthiq (Logika), Teologi, astronomi, Geometri, dan Retorika. Perguruan tingkatan tertinggi mengajarkan Hukum dan Teologi.
Bidang keagamaan
Agama mempunyai peranan penting dalam tradisi masyarakat turki, dalam pemerintahanpun kerajaan sangat terikat dengan syariat. Beberapa kemajuan di bidang keagamaan turki usmani yakni :
1)      Ulama juga berperan penting di bidang pemerintahan dan politik serta perluasan wilayah kekuasaan. Islam di benua Eropa.
2)      Berkembangnya tarekat islam yang banyak di ikuti oleh masyarakt sipil serta militer.

B. KERAJAAN SYAFAWI
1. Asal-usul Kerajaan Syafawi
Kerajaan Syafawi berdiri sejak 1503-1722 M. Kerajaan Syafawi berasal dari sebuah gerakan tarekat yang berdiri di Ardabil sebuah kota di Azerbaijan, tarekat ini beraliran Syiah yang taat dari keturunan imam ketujuhnya, yaitu Musa al-Kazim. Tarekat ini diberi nama tarekat Syafawiyah, didirikan pada waktu yang hampir bersamaan dengan kerajaan Usmani. Nama Syafawiyah diambil dari nama pendirinya, Syafi al-Din (1252-1334) dan nama Syafawi itu terus dipertahankan sampai tarekat ini menjadi gerakan politik. Bahkan nama itu terus dilestarikan setelah gerakan ini berhasil mendirikan kerajaan. Berikut silsilah raja-raja kerajaan Syafawi:
Safi al-Din (1252-1334 M)
Sadar al-Din Musa (1334-1339 M)
Khawaja Ali (1339-1427 M)
Ibrahim (1427-1447 M)
Juneid (1447-1460 M)
Haidar (1460-1494 M)
Ali (1494-1501 M)
(1)                                   (2)                             (3)                                   (4)
Ismail I                      Tahmasp I                    Ismail II           Muhammad Khudabanda
(1501-1524      (1524-1576 M)            (1576-1577 M)            (1577-1588 M)
(5)                                  (6)                             (7)                                   (8)
Abas I                       Syafi Mirza                  Abbas II                     Sulaiman
(1588-1628 M)            (1628-1642 M)            (1642-1667 M)            (1667-1694  M)
(9)                                          (10)                                             (11)
Husein                                 Tahmasp II                                 Abbas III
(1694-1722  M)                       (1722-1732  M)                       (1732-1736 M)
Dinasti syafawi mengalami perkembangan politik konrit pada masa kepemimpinan Juneid (1447-1460 M) kemudian dinasti syafawi meperluas gerakannya dengan menambahakan kegiatan politik pada kegiatan keagamaan, sehingga perluasan kegiatan ini menimbulakn konflik antara Juneid dengan penguasa koro koyunlu (domba hitam) yakni salah satu pemimpin suku turki yang berkuasa di wilayah itu. Dalam konflik tersebut Juneid kalah saingan kemudian diasingkan kesuatu tempat.
Ditempat pengasingan Juneid mendapat perlidungan dari penguasa Dyar Bakr, Ak-koyunlu (Domba Putih), juga suku turki. Haidar tinggal di Istana yakni Uzun Hasan yang pada saat itu   menguasai sebagian Persia.
Dalam pengasingan Juneid tidak tingggal diam malah ia mampu menghimpun kekuatan politik dengan Uzun Hasan. Juneid menikah dengan salah satu putri dari Uzun Hasan. Pada tahun 1460 M, Juneid terbunuh  dalam peperangan merebut wilayah Sircassia namun tentaranya dihadang oleh tentara Sirwan. Ketika Juneid dibunuh anak Junedi bernama Haidar masih kecil dan dalam asuhan Uzun Hasan. Hubungan Haidar dengan Uzun Hasan semakin erat saat Haidar menikahi putri Uzun Hasan secara Resmi dinasti Syafawi diserahkan pada Haidar pada tahun 1470 M. Dari perkawinan ini lahirlah Ali sebagai pengganti Haidar sebelum adiknya Ismail yang kemudian secara resmi menjadi pendiri  Kerajaan Syafawi di Persia.
2. Perluasan Wilayah
Di bawah pimpinan Ismail, pada tahun 1501 M, pasukan Qizilbash(Baret Merah) menyerang dan mengalahkan Ak-Koyunlu di Sharur, dekat bnakhchiran. Pasukan ini terus berusaha memasuki dan menakhlukkan Tabriz, Ibu Kota Ak-Koyunlu dan berhasil merebut serta mendudukinya. Di kota ini Ismail memproklamasikan dirinya sebagai raja pertama Dinasti Syafawi. Ia disebut juga Ismail I.
Ismail I berkuasa sekitar 23 tahun (1501-1524). Pada sepuluh tahun pertama ia berhasil memperluas wilayah kekuasaannya. Ia dapat menghancurkan sisa-sisa kekuasaan Ak-Koyunlu di Hamadan (1503 M), menguasai propinsi kaspia di Nazandaran, Gurgan dan Yazd (1505-1507M) Baghdad dan daerah barat daya Persia (1508 M), Sirwan (1509 M), dan Khurasan (1510 M). Hanya dalam waktu sepuluh tahun itu wilayah kekuasaannya sudah meliputi seluruh Persia dan bagian timur Bulan Sabit Subur (Fortile Crescent).

3. Hasil Peradaban
Bidang Ekonomi
Stabilitas politik kerajaan Syafawi pada masa Abbas I ternyata telah memacu perkembangan perekonomian Syafawi, lebih-lebih setelah kepulauan Hurmuz dikuasai dan pelabuhan Gumrun diubah menjadi Bandara Abbas. Di samping sektor perdagangan, kerajaan Syafawi juga mengalami kemajuan di sekitar pertanian terutama di daerah Bulan Sabit Subur.
Bidang Ilmu Pengetahuan
Dalam sejarah Islam bangsa Persia di kenal sebagai bangsa yang beradaban tinggi dan berjasa  megembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila pada masa kerajaan Syafawi tradisi keilmuan ini terus berlanjut. Ada beberapa ilmuwan yang selalu hadir di majlis Istora:
1)      Baha al-Din al-Syerazi generalis ilmu pengetahuan
2)      Sadr al-Din al-Syerazi seoranga filosof
3)      Muhammad Baqir ibn Muhammad Damad seorang filsof, ahli sejarah, teolog, dan seorang yang pernah mengadakan observasi mengenai kehidupan lebah-lebah.
Bidang pembangunan Fisik dan Seni
Pada bidang pembangunan fisik yakni dibangunnya Isfahan sebagai ibukota kerajaan menjadi kota yang sangat indah dengan taman-taman wisata yang sangat menarik. Ketika Abbas I wafat, di Isfahan terdapat 162 Masjid, 48 Akademi, 1802 Penginapan, dan 273 Pemandian umum. Pada bidang seni, kemajuan nampak begitu terlihat dalam gaya arsitektur bangunan-bangunannya, seperti terlihat pada Masjid Syah (1611 M), dan Masjid Syaikh Lutf Allah (1603 M).

C. KERAJAAN MUGHAL
1. Asal-usul Kerajaan Mughal
Kerajaan Mughal didirikan oleh Zahirudin Babur (1526 – 1530 M). Secara Geneologis Babur merupakan cucu Timur Lenk (dari pihak ayah) dan keturunan Jengis Khan (dari pihak ibu). Ekspansinya ke India dimulai dengan menundukkan penguasa setempat yaitu Ibrahim Lodi dengan bantuan Alam Khan (paman Lodi) dan gubernurLahore. Tahun 1525 M ia berhasil menguasai punjab dan meneruskannya ke Delhi tahun 1526 M. Sejak saat itu babur dapat menguasai India dan mendirikan dinasti Mughal yang beribukota di Delhi.. Kerajaan Mughal mulai berkuasa sejak 1526 sampai 1707 M. kerajaan ini memiliki sultan-sultan yang besar dan terkenal pada abad ke-17 yaitu Akbar (1556 – 1606 M), Jengahir (1605 –1627 M), dengan permaisurinya Nur Janah, Syah jehan (1628 – 1658 M), dan Aurengzeb (1659 – 1707 M).
2. Perluasan Wilayah
Penguasa Mughal setelah Babur adalah Nashirudin Humayun atau lebih dikenal dengan Humayun (1530 – 1540 dan 1555 – 1556 M), putranya sendiri. Sepanjang pemerintahannya kondisi negera tidak stabil, karena banyak terjdi perlawanan dari musuh-musuhnya. Kekuasaan Humayun dilanjutkan oleh anaknya, Akbar Khan. Gelarnya Sultan Abdul Fath Jalaludin Akbar Khan. Sewaktu naik tahta berumur 5 tahun dan memerintah India selama 50 tahun (1556 – 1605 M). Karena usianya masih muda, pemerintahan diserahkan kepada Bairam Khan. Masa pemerintahan Akbar penuh dengan ekspansi, sehingga wilayah dinasti Mughal semakin luas. Daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan adalah Chundar, Ghand, Khashmir, Chitar, Behar, Gujarat, Orissa, Deccan, Gawilganj, Ahmad Nagar dan Ashgar.
Penguasa Mughal ketiga adalah Jahangir, putra Akbar (1605 –1628 M). Jahangir adalah penganut Ahlussunnah Wal Jama’ah, sehingga Din –i-Ilahi yang dibentuk ayahnya menjadi hilang pengaruhnya. Pemerintahan Jahangir juga diwarnai dengan pemberontakan di Ambar yang tidak mampu dipadamkan.
Penguasa selanjutnya adalah Shah Jehar, putra Jahangir (1627 –1658 M). pemerintahannya diwarnai dengan timbulnya pemberontakan dan perselisihan di kalangan keluarganya sendiri.
Aurangzeb menjadi penguasa Mughal setelah berhasil memenangkan perang saudara. Masa pemerintahannya berlangsung mulai tahun 1658 – 1707 M. Dia bergelar Alamgir padshah Ghazi. Di akhir pemerintahannya dia berhasil menguasai Deccar, Bangla, dan Aud. Aurangzeb adalah penguasa Mughal pertama yang membalik kebijakan konsiliasi dengan Hindu. Diantara kebijakannya adalah melarang minuman keras, perjudian, prostitusi, penggunaan narkotika (1659 M).
Tindakan Aurangzeb tersebut menyulut kemurahannya orangorang Hindu. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan pemberontakan di masanya. Namun karena Aurangzeb sangat kuat, pemberontakan itu pun dapat dipadamkan. Meskipun pemberontakan-pemberontakan tersebut dapat dipadamkan, tetapi tidak sepenuhnya tuntas. Hal ini terbukti ketika Aurangzeb meninggal (1118 H/1707 M) banyak propinsi-propinsi yang letaknya jauh dari pusat kerajaan memisahkan diri.
Penguasa-penguasa Mughal setelah Aurangzeb tidak berdaya dan tidak mampu mengembalikan supremasi Mughal. Masa pemerintahan yang pendek dan banyaknya pemberontakan serta lemahnya kekuatan menjadi faktor penyebab kemunduran Mughal. Penguasa-penguasa Mugahal sesudah Aurangzeb antara lain: Bahadur Syah (1707 – 1712 M), Jhandar Shah (1712 – 1713 M), Azim-us Shah (1713 M), Farukh Syiyar (1713 – 1719 M), Muhammad Syah (1719 – 1748 M).
3. Hasil Peradaban
Bidang Pemerintahan
Sistem pemerintahan Akbar adalah militeristik. Pemerintah pusat dipegang oleh raja, sedangkan pemerintah daerah dipegang oleh Sipah Salar atau kepala komandan. Sedangkan subdistik dikepalai Faudjar atau komandan.
Bidang Keagamaan
Dalam bidang agama Akbar menciptakan Din –i-Ilahi yaitu menjadikan semua agama yang ada di India menjadi satu, tujuannya adalah stabilitas politik.
Bidang Ekonomi
Kerajaan Mughal dapat mengembangkan program pertanian, pertambangan, dan perdagangan. Di sektor pertanian, komunikasi antara pemerintah dan petani diatur dengan baik. Hasil pertanian yang terpenting adalah biji-bijian, padi, kacang, tebu, sayur-sayuran, rempah-rempah, tembakau, kapas, nila, dan bahan-bahan celupan.
Bidang Seni
Karya seni yang menonjol adalah karya sastra gubahan penyair istana, baik yang berbahasa Persia maupun India. Karya-karya arsitektur yang indah dan mengagumkan antara lain:
  1. Istana Fatpur Sikri di Sikri, Cila dan Masjid-masjid yang indah pada masa Akbar
  2. Taj Mahal di Agra, Masjid Raya Delhi dan Istana Indah di Lahore pada masa Syah Jehan.
Bidang Ilmu Pengetahuan
Pada masa Shah Jehan didirikan sebuah perguruan tinggi di Delhi. Jumlah ini semakin bertambah ketika pemerintahan dipegang oleh Aurangzeb. Dibidang ilmu agama berhasil dikodifikasikan hukum Islam yang dikenal dengan sebutan Fatawa –i-Alamgiri.